|
Ditulis oleh Abdul Kholiq Saman
|
Sekarang kita berada di Bulan Muharram, yaitu bulan pertama dalam kalender Hijriah. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram (suci), sebagai mana yang difirmankan oleh Allah:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُم.ٌ( التوبة: 36) "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram". (At-Taubah: 36).
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa, menyimpan banyak makna yang patut ditafakkuri dan ditadabburi. Muharram tidak saja menandai awal tahun menurut penanggalan Islam, namun di dalamnya juga tersimpan hari mulia "Asyura" yang mencatat sejarah penting dan senantiasa dikenang dan diperingati oleh umat beragama samawi. |
|
Ditulis oleh Ustadz Agus Handoko,S.Th.I
|
Di akhir tahun 2008 Masehi dan tahun 1429 Hijriyah, ada baiknya kita mengevaluasi apa yang telah kita lakukan dan persiapan untuk menggapai masa depan yang lebih baik, hal tersebut diisyaratkan oleh Allah Swt. Dalam firmannya surat al-Hasyr : (59 : 18) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu sekalian kepada Allah, dan hendaklah setiap diri, mengevaluasi kembali apa yang telah dilakukan untuk menata hari esok. Dan bertakwalah kamu sekalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan”.
|
|
Ditulis oleh Achmad Kholiq
|
|
(Tela'ah atas Undang Undang RI Tentang Wakaf) Wacana tentang wakaf, belakangan muncul kembali ke permukaan. Tidak lagi sekedar membincangkan tentang pandangan para ulama fiqh yang belum seragam tentang pengertian dan hakikat wakaf itu sendiri, tetapi lebih pada bagaimana mereposisi institusi wakaf agar lebih berperan dalam kancah problem sosial masyarakat terkait dengan kesejahteraan ekonomi. Karena disamping sebagai salah satu bentuk ajaran yang berdimensi spiritual, wakaf merupakan ajaran Islam yang berdimensi sosial, atau dalam bahasa agama disebut sebagai ibadah ijtimaiyyah. Karenanya redefinisi terhadap wakaf ,- agar lebih memiliki makna yang relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan umat menjadi suatu yang sangat strategis. |
|
Ditulis oleh Agustianto
|
(Refleksi Tahun Baru Islam 1430 Hijriyah) Setiap memasuki tahun baru Islam (tahun hijriyah), kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1430 tahun yang lalu. Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.
|
|
Ditulis oleh Dr. Amir Faishal
|
|
Makna Hijrah akan selalu hidup dalam diri kita. Hidup karena kita menteranformasikan maknanya ke dalam moral. Sehingga peristiwa yang pernah dilakukan Rasulullah itu, tidak semata kejadian biasa, melainkan menjadi sebuah manhaj, yang harus senantiasa direnungkan maknanya dan diamalkan ibrahnya. Lebih-lebih kini Umat Islam sedang berada di titik ujian yang sangat berat. Ujian dari dalam maupun dari luar. Maka masing-masing dari umat Islam – agar bisa lulus dari ujian ini - sangat tertuntut untuk belajar dari masa lalu yang pernah dicapai Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Dan pada kesempatan memulai tahun baru hijriah ini yang paling tepat adalah belajar mengamalkan makna hijrah dan implikasinya dalam kehidupan berukhuwah secara mendalam antara sesama muslim. Karena dari ukhuwah inilah kekuatan baru umat Islam akan terbangun sebagaimana dulu Rasulullah telah membangun kekuatan yang mengagumkan di atas fondasi ukhuwah. |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Deskripsi Film:Judul Film: 3 Do’a, 3 Cinta Genre:Drama Penulis dan Sutradara: Nurman Hakim Pemain: Nicholas Saputra, Dian Sastrowardhoyo, Yoga Pratama, Yoga Bagus, Butet Kertarajasa, dan Jajang C. Noer Music director : Djaduk ferianto Produksi: ifi (Investasi Film Indonesia) dan Triximages Serentak di bioskop: 18 December 2008 Resensi Film Sekitar tahun 2000-an dalam gelap malam, disebuah surau(baca : Masjid) sebuah pondok pesantren abangan(tradisonal) bertempat di desa terpencil daerah Jogyakarta, lantang suara Romo(sebutan pemimpin/kyai dipesantren) Wahab memberikan pengajian kepada santri-santrinya. Pengajian rutin tiap malam, mengkaji kitab – kitab kuning yang diterjemahkan kedalam bahasa jawa oleh Romo kepada santri-santrinya, adapun para santri menulis terjemahan Romo tersebut dengan tulisan arab jawa di kitab kuning mereka, dan menyikma penjelasan kandungan yang terdapat dalam kitab tersebut. Dikisahkan tiga orang santri yang mempunyai mimpi dan cita – cita, yaitu; Huda (Nicholas Saputra) mempunyai impian setelah selasai mondok pesantren ingin bertemu Ummi(Ibu), setelah enam tahun lamanya Huda tidak bertemu dengan Ummi-nya, dengan berbekal surat dari Ummi-nya setahun terakhir sebagai komunikasi terakhir yang Huda terima. Rian(yoga Pratama), setelah selasai mondok pesantren bercita-cita ingin membangun kembali usaha Ayahnya yang telah tiada yaitu usaha Studio foto; dan Syahid(Yoga Bagus), anak seorang petani miskin, Syahid sendiri bercita-cita setelah selasai pondok pesantren ingin mati Syahid dengan jalan menjadi Mujahid. |
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Tanya - 1 --------- Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai berikut: Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah? Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban? Terima kasih atas perhatiannya Maulana Achmad - Jaksel |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawah enam hari. Sahkah ibadah seperti itu? Para fuqoha membahas hal tersebut tersebut dalam masalah at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niyat). Imam Suyuthi dalam kitabnya yang sangat masyhur al-Ashbah wan Nadlair menyebutkan bahwa menggabung dua ibadah ada beberapa kriteria. |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Assalamu'alaikum wr. wb. terima kasih atas jawabannya tentang qunut yang dapat membantu saya menambah pengetahuan, dan pada saat ini saya ingin bertanya keraguan yang ada pada diri saya:
1. saya waktu mendengarkan berita bahwa pada satu syawal / hari raya jatuh pada tanngal 5 desember. yang ingin saya tanyakan :
a. syarat - syarat mengadakan shalat hari raya idul fitri dan apakah hukum mengadakan perpisahan antara masjid ( mengadakan di tempat yang lain ) ? |
|
|
|
|
|